KRICOM - Meski telah disepakati untuk dijadikan Undang-Undang, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo belum berkeinginan untuk menindak ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam waktu dekat ini.
Padahal, saat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo langsung digunakan untuk menindak ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Yang jelas sudah satu (HTI) kemarin. Kalau untuk sekarang belum ada yang ditindak," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sejauh ini, ia mengaku tak ingin gegabah dalam menindak sebuah ormas. Terlebih beberapa fraksi di DPR menginginkan adanya revisi terhadap beberapa Pasal Perppu Ormas.
"Nanti kami lihat apa saja (Pasal) itu. Tapi hal yang prinsip itu terbatas," ujarnya.
Adapun keinginan fraksi yakni soal revisi hilangnya peradilan dalam proses pembubaran ormas. Ketika disinggung soal revisi tersebut, Tjahjo belum mau berkomentar banyak.
"Kami lihat dulu, saya enggak berani sendiri. Apapun aspirasi fraksi kan ada dan dikumpulkan di Baleg Komisi II untuk dibahas bersama," pungkasnya.
Setelah sempat memanas, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keormasan akhirnya resmi diundangkan. Keputusan mencuat setelah anggota fraksi di sidang Paripurna melakukan voting. Hasilnya, tujuh fraksi dengan 314 anggota DPR menerima Perppu Ormas untuk diundangkan. Sedangkan tiga fraksi dengan 131 anggota menolak Perppu untuk diundangkan.