KRICOM - Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan DPR, pada Selasa (24/10/2017) kemarin, Partai Demokrat menerima Perppu Nomor 2 tahun 2017 dindangkan jadi Undang-Undang tentang Ormas. Hanya keputusan menerima itu dengan syarat dilakukan revisi terhadap UU Ormas.
Pasca repat paripurna itu, Demokrat segera melakukan lobi dan komunikasi ke pemerintah. Lobi terutama dilakukan anggota Komisi II Fraksi Demokrat kepada jajaran pemerintah seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Fraksi Partai Demokrat melakukan lobi ke pemerintah. Dan dalam lobi Partai Demokrat dapat garansi. Bahwa pemerintah bersedia untuk melakukan revisi," ungkap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Kantor DPP Demokrat, Senin (30/10/2017).
Kemudian lobi dan komunikasi juga dilakukan SBY kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Partai Demokrat beranggapan poin revisi merupakan sesuatu yang memiliki tingkat urgensi tinggi.
"Dan Alhamdulillah pertemuan saya dengan Pak jokowi. Perlunya benar-benar Perppu yang sekarang jadi UU Ormas itu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi. Presiden Jokowi jelas menjawab saat itu bahwa pemerintah bersedia untuk dilakukan revisi," lanjutnya.
Setelah serangkaian lobi, akhirnya Demokrat menggelar rapat internal di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa ini. Adapun rapat internal ini guna menggodok poin-poin yang diinginkan Demokrat dalam UU Ormas untuk dilakukan revisi.
Lima hari sejak keputusan paripurna, Fraksi Partai Demokrat utamanya Komisi II telah menyiapkan usulan revisi untuk revisi UU Ormas. Dan posisi hari ini, siap kami teruskan kepada pemerintah dan DPR RI," pungkasnya.