KRICOM - Ada beberapa hal yang mendasari Partai Demokrat menginginkan revisi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang disahkan sebagai Undang-Undang tentang Ormas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuturkan, hal yang disorot yakni cara pandang negara terhadap Ormas. Kemudian soal hubungan yang tepat antara pemerintah dengan Ormas.
"Sebenarnya negara ini memposisikan ormas seperti apa. Lantas hubungan yang tepat dan baik antara pemerintah dengan ormas dengan rakyat. Sekaligus masih paradigma kira-kira desain UU ormas seperti apa. Berangkat dari paradigma yang saya sebut paradigma kehidupan bernegara," kata SBY ditemui di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut dia, pemerintah perlu menempatkan Ormas sebagai mitra strategis dalam kehidupan bernegara. Oleh karenanya, Perppu Ormas yang segera diundangkan, perlu mencakup hal tersebut.
"Atas dasar itu, paradigma UU Ormas yang mesti kita anut adalah ormas itu adalah komponen bangsa, mitra atau partner. Bermitra untuk apa, bermitra untuk menjalankan kehidupan negara yang baik," ungkap dia.
Dia menambahkan, tidak tepat jika pemerintah menganggap Ormas sebagai sebuah ancaman terhadap keamanan negara. Kemudian hal itu justru muncul dalam UU Ormas hasil dari Perppu Ormas.
"Sebagaimana misalkan kita posisikan kelompok teroris atau mereka yamg melanggar hukum. Tidak begitu cara pandang negara terhadap ormas," ungkap dia.
Karena itu, ujar dia, UU Ormas yang ada seharusnya bisa mengatur Ormas untuk sesuai dengan konstitusi. Karena negara, ujar dia, punya hak mengatur siapapun di negara, termasuk ormas.
"Termasuk didalamnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ormas," pungkas dia.