KRICOM - Partai Demokrat tengah mematangkan poin per poin yang ingin diajukan dalam revisi UU Ormas yang baru disahkan DPR. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penjatuhan sanksi terhadap ormas yang dianggap anti-Pancasila.
"Pertama, masuk di situ bagaimana sanksi yang diberikan negara terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila. Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan ormas A dan B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila," ujar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat rapat internal di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dia meminta jangan sampai pemerintah subjektif dalam menuding suatu ormas anti-Pancasila. Selain itu, dalam meghakimi ormas yang anti-Pancasila tidak boleh dilandasi kepentingan politis.
"Setelah membaca dalam UU Ormas, Partai Demokrat mengingatkan, tidak boleh dalam menetapkan ormas A dan B itu anti pancasila secara subjektif, sepihak apalagi kalau sifatnya politis dan tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," ungkap SBY.
Kemudian pasal perihal ancaman hukuman, menjadi keinginan revisi dari Partai Demokrat terhadap Perppu Ormas yang diundangkan.
Selain itu SBY juga menyoroti soal hukuman yang dijatuhkan kepada ormas anti-Pancasila. Menurutnya, Partai Demokrat tidak setuju dengan anggota ormas juga dijatuhi hukuman jika pengurusnya melanggar.
"Jangan sampai ada rumusan UU, kelalaian pengurus dianggap melanggar, ormas melanggar dan semua anggota terkena hukuman. Kalau ancaman seumur hidup bayangkan, dia tidak tahu. Yang melakukan kesalahan pengurusnya. Ini yang usulan kami sampaikan. Bahwa ini tidak adil," ungkap dia.
Kemudian pasal terakhir perihal pembubaran permanen sebuah Ormas. Menurut SBY, pembubaran permanen sebuah ormas wajib dilakukan sesuai dengan makanisme peradilan.
"Pembubaran permanen, bisa dilakukan proses hukum akuntabel. Pertanyaannya itu terlalu lama. Kalo terlalu lama bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapuskan akuntabilitas. Ini berkaitan dengan keadilan," pungkasnya.