KRICOM - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dinilai terlalu gegabah. Seharusnya, Pemprov DKI melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.
Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, pencabutan kebijakan itu harus didahului dengan kajian yang komprehensif serta pencarian solusi yang efektif untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas.
''Kami menyarankan agar pemprov menyiapkan jalur khusus di sisi kiri jalan untuk motor melintas. Tetapi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Tidak hanya pada saat operasi saja," kata Edison kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (7/11/2017).
Edison mengamini jika kebijakan pembatasan kendaraan roda dua di jalur protokol tak efektif. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada pemprov untuk segera menghapus kebijakan yang beraroma diskriminatif.
"Apalagi pembatasan motor melintas di jalur protokol tak berdampak signifikan terhadap upaya mengatasi kemacetan," tambahnya.
Adapun pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin sebelumnya diberlakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014 silam. Selain Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat juga melarang motor atau kendaraan roda dua lainnya melintas.
Bahkan, di era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin.