KRICOM - Ditahannya tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sama sekali tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih saat ini Setnov edang terbaring di rumah sakit.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, meski sedang sakit, seorang tersangka tetap bisa ditahan namun dengan prosedur tertentu.
“Sebenarnya bisa ditahan dalam arti pembantaran di mana hal tersebut dari MA pengaturannya. Kalau memang ada yang sakit tetap memang dilakukan penahanan itu bisa, dalam arti dijaga di rumah sakit dan masa tahanannya tidak dihitung,” ujar Bivitri dalam diskusi di restoran Gado Gado Boplo, Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2017).
“Perlu diingat, ini adalah proses penegakan hukum kepada siapa pun, apa pun kedudukannya, upaya penahanan dan penangkapan memang diberikan secara sah jika memang diperlukan,” kata pakar dari lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut.
Pada Jumat (18/11/2017) KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Namun, karena Setnov masih dirawat di RSCM, maka KPK menangguhkan penahan tersebut sampai kondisi Setnov dinyatakan pulih.
Sebelum ditahan, Setnov sempat menghilang bak ditelan bumi. Menghilangnya Setnov merupakan buntut kedatangan penyidik KPK ke kediaman Setnov pada Rabu (15/11/2017).
Setnov kemudian ditemukan menjadi korban kecelakaan. Mobilnya menghantam tiang listrik di wilayah Permata Hijau Jakarta Barat. Setnov mengalami luka di kepalanya sehingga terpaksa dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Usai dirawat beberapa jam, Setnov akhirnya dirujuk ke Gedung Kencana RSCM, Jakarta Pusat.