KRICOM - Kasus laporan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap advokat Firman Wijaya berpotensi mempengaruhi pengungkapan dugaan keterlibatan elit Partai Demokrat dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Laporan itu justru mengganggu langkah pengacara Setya Novanto itu untuk menggali kebenaran materil kasus korupsi yang menyebut keterlibatan beberapa elit partai berlambang piramida itu.
Anggota Peradi, Petrus Selestinus menilai, laporan pencemaran nama baik dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK ini bermotif menghambat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Sikap terbaik yang harus dilakukan oleh Pak SBY dan tim kuasa hukumnya adalah menarik atau mencabut laporan," kata Petrus kepada Kricom di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut Petrus, sudah waktunya elit partai yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban dalam kasus korupsi terkait kebijakan penggunaan dan pengelolaan anggaran dengan memperalat fraksi dan komisi-komisi di DPR.
"Partai Demokrat harus secara progresif mendukung KPK dengan medorong proses hukum pada pelaku lapisan atas parpol yang hingga saat ini tidak tersentuh daripada menggunakan kekuatan untuk melawan Firman Wijaya," imbuhnya.
Akan lebih elok, lanjut Petrus, kalau SBY dan Partai Demokrat bekerja sama dengan advokat-advokat termasuk Firman Wijaya untuk membantu KPK mengungkap para pelaku lapisan paling atas dalam kasus korupsi e-KTP.
"Hal ini sebagai wujud tanggung jawab sosial terhadap rakyat," pungkasnya.