KRICOM - Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi menetapkan 'Mama Yona' sebagai tersangka kasus penipuan arisan online melalui media sosial Facebook, Rabu (14/2/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya telah menetapkan Desy Sitanggang atau dikenal sebagai 'Mama Yona' sebagai tersangka atas kasus penipuan arisan online.
Penetapan tersangka terhadap 'Mama Yona', lanjut dia, berdasarkan hasil pengembangan serta pemeriksaan terhadap para saksi.
"Sampai dengan saat ini pengembangan perkara penipuan online, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang, semua merupakan member dari Grup Facebook Arisan Mama Yona. Semua merasa sebagai korban dan semua dimintai keterangan" paparnya.
Selanjutnya, Rizal mengaku akan menelusuri aset kekayaan pelaku dan total kerugian korban hingga kini mencapai Rp 800 juta.
"Jumlah kerugian, ada yang 6 sampai 100 juta. Kalau dari total sementara yang kami inventarisir ada sekitar 800 juta total kerugian" jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal UU ITE, Pasal Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Pasal TPPU.
"Kami kenakan UU ITE, lalu kasus penipuan dan penggelapannya, lalu nanti untuk penelusuran aset, ataupun penelurusan barang buktinya kita kenakan UU TPPU," tandasnya.