KRICOM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pencabutan gugatan praperadilan oleh bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan pada 6 Februari 2018, satu hari usai sidang perdana praperadilan dimulai pada Senin (5/2/2018).
"Benar sudah dicabut dengan mengirim surat tertanggal 6 Februari 2018," kata Achmad Guntur kepada Kricom.id, di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Guntur menjelaskan, pencabutan Perkara Praperadilan No.11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel diizinkan selama pihak dari termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan jawaban.
Dengan demikian, pengadilan tidak memerlukan izin dari KPK untuk menghentikan persidangan.
Akan tetapi, kata Guntur, alur persidangan tetap harus dilaksanakan. Hakim persidangan akan tetap melaksanakan sidang pada Senin (12/2/2018) mendatang.
"Nanti tanggal 12 Februari pada sidang yang ditunda oleh hakim akan disikapi pencabutan tersebut," ungkapnya.
"Karena sudah ditetapkan sidang tanggal 12 maka Hakim akan membuka persidangan," lanjutnya.
Dalam persidangan, Guntur mengatakan hadir atau tidaknya kedua belah pihak, merupakan hak para pihak yang ingin hadir. Pasalnya, setiap perkara harus ada akhirnya dengan penetapan atau putusan.
"Kalau ingin segera mengetahui sikap hakim dengan adanya permohonan pencabutan dan perkara pokok yang sudah disidangkan tentu akan hadir pada persidangan tersebut," pungkasnya.