KRICOM - Meski sudah disahkan menjadi undang-undang, Partai Gerindra tetap konsisten menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria memastikan kalau partainya akan mendukung elemen-elemen organisasi Islam yang mengajukan judicial review.
"Nanti kami, mungkin fraksi Gerindra dan fraksi-fraksi lain akan mendiskusikan merapatkan. Bisa saja kami akan ya kan, atau elemen-elemen lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Riza saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Dalam proses politik, kata dia, Gerindra bakal bekerja sama dengan partai penolak Perppu Ormas. Terutama untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Ormas yang berdasarkan dari Perppu Ormas.
"Bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap perppu yang sudah di undang-undangkan," lanjutnya.
Menurut dia, penolakan terhadap Perppu Ormas karena pemerintah berpotensi menghadirkan tafsir tunggal terhadap terhadap ormas anti Pancasila. Selain itu, Riza merasa kehadiran Perppu Ormas membuat hak yudikatif terkebiri.
"Semua punya kewenangan, kewajiban hak masing-masing eksekutif mengambil kewenagan hak dan kewajiban daripada yudikatif, yaitu kewenangan di pengadilan gitu ya," tandasnya.