KRICOM - Anggota DPD RI Fahira Fahmi Idris, merasa miris dengan disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (24/10/2017).
"Innalillahi, ini ujian demokrasi. Disahkannya regulasi yang berpotensi antidemokrasi ini menunjukkan rezim saat ini sukanya menempuh jalan pintas dan sporadis dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa," ujar Fahira melalui keterangan tertulis yang diterima Kricom, Selasa (24/10/2017).
Menurut Fahira, cara pintas tersebut malah berpotensi melanggar prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati bersama sejak reformasi yaitu demokrasi. Fahira meyakini ada banyak alasan untuk menolak Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU ini.
Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini juga mengungkapkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebenarnya masih memadai digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Tentunya melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia merincikan bahwa lembaga peradilan yang berpegang teguh pada demokrasi, mestinya diberi peran dalam menjaga keseimbangan dari pemegang kekuasaan.
"Akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi. Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM," ungkapnya.
Alasannya, ujar Fahira, lembaga peradilanlah yang paling obyektif memutuskan sebuah tindakan itu pelanggaran hukum atau tidak, bukan Pemerintah.
"Membubarkan ormas lewat pengadilan menjadi konsekuensi jika bangsa ini ingin tetap teguh memegang prinsip demokrasi," ungkapnya.
Disahkannya Perppu Ormas menjadi uu, lanjutnya, menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali. Padahal keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi," pungkasnya.