KRICOM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan rotasi jabatan di posisi pimpinan DPR yang dijabat Fahri Hamzah. Sayangnya, Fahri melayangkan upaya hukum. Dia menolak diganti sebagai pimpinan DPR. Perlawanan Fahri berhasil, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan dia tetap menjabat pimpinan DPR.
Meski sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, PKS ngotot mengganti Fahri dari kursi pimpinan DPR. Bahkan, mereka sudah menyiapkan kader pengganti Fahri.
Presiden PKS, Shohibul Iman beranggapan, kursi pimpinan DPR merupakan hak yang dimiliki fraksi. Adapun PKS sebagaimana diatur dalam UU, memiliki hak merotasi kadernya untuk ditempatkan sebagai pimpinan DPR.
"Sebetulnya saya katakan, proses hukum ini hanya berkaitan dengan status keanggotaan Fahri di DPR. Tidak dengan status pimpinan. Kalau status pimpinan itu lain lagi, UU-nya lain. Jadi itu hak fraksi," kata Iman saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2017).
Kasus pergantian pimpinan DPR yang melibatkan Fahri dan PKS, saat ini masuk ke Mahkamah Agung (MA). PKS mengajukan banding pasca putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Fahri.
Shohibul menjelaskan, tidak ada kaitan rotasi pimpinan yang dilakukan PKS dengan proses hukum yang berjalan.
Lagi pula, lanjutnya, PKS sebatas melakukan rotasi pimpinan ke Fahri Hamzah. Jika sudah dirotasi, status Fahri sebagai anggota DPR dari fraksi PKS, tidak hilang.
"Misalnya nanti Fahri akhirnya diganti dari pimpinan DPR, misalnya dia tetap mau jadi anggota DPR menunggu hasil sidang, itu haknya, kita hormati. Enggak apa-apa. Tapi hak fraksi PKS ini pimpinan," tandasnya.
Seperti diketahui, banding PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/pdt/2017/TDKI yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 desember 2016 nomor 214/pdt 2016," kata pengacara Fahri Hamzah, Muzahid, ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Dalam putusan Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menang melawan PKS terkait pemecatannya. Dalam putusan PN Jakarta Selatan itu, Fahri dinyatakan berstatus sebagai kader PKS. Karenanya dia berhak menduduki jabatan Wakil Ketua DPR.
"Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusam nomor 463 dan seterusnya, tertanggal 1 april 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS," katanya.
Sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan, Muzahid menjelaskan, PKS perlu merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri Hamzah. Bahkan, putusan PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada PKS untuk membayar ganti rugi terhadap Fahri Hamzah.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara tunai kerugian imateril pada penggugat sebesar Rp 30 miliar," lanjutnya.
Sebagai catatan, para pihak tergugat dalam kasus ini adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin organisasi PKS.