KRICOM - Kasus dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dewi Perssik mulai menemukan titik terang. Dia ternyata memang mendapat pengawalan polisi saat mengantar asistennya ke rumah sakit.
Namun, polantas tersebut tidak pernah menyuruh Dewi untuk menerobos jalur busway di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan agar cepat sampai tujuan.
"Iya jadi pelaksanaan (pengawalannya) itu ketemu di jalan. Tapi dia (poalntas) tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra seperti dikutip dari Tempo, Senin (11/12/2017).
Hal ini jelas bertentangan dengan pernyataan Dewi yang mengklaim dirinya diperintah polisi untuk menerobos jalur busway.
Lagipula usai meminta pengawalan secara lisan, mobil anak buahnya tertinggal jauh di belakang lantaran suami Dewi, Angga Wijaya memacu mobil jaguarnya dengan kecepatan tinggi.
"Mobilnya kencang, jadi ketinggalan," singkat Halim.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kingkin Winisuda mengatakan kalau setiap warga berhak mendapat pengawalan polisi asalkan memang perlu, seperti mengantar orang sakit misalnya.
Namun terkait dengan Dewi, dia menduga kalau pengawalan tersebut tidak melalui prosedur yang benar. Mengingat, pemilik goyang gergaji itu meminta dikawal polisi saat ketemuan di jalan.
"Untuk mendapatkan pengawalan ada prosedurnya. Dan harus membuat surat permohonan terlebih dahulu," timpal Kingkin.
Permohonan pengawalan bisa dilakukan secara tertulis atau lisan dengan mendatangi langsung Polda atau Polres di bagian lalu lintas. Nantinya, petugas yang mengawal akan mendapatkan surat perintah resmi dari kepolisian.
Kemudian, petugas pengawal juga mesti berkoordinasi dengan polisi yang ada di jalur atau rute yang mereka lalui. Selama ada permohonan masyarakat, pasti akan dilayani untuk mendapatkan pengawalan.
"Minimal sehari sebelumnya sudah buat permohonan kepada kami untuk melakukan pengawalan," tandas Kingkin.