KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polda Metro berhasil mengungkap jual beli hewan langka yang dilakukan oleh AM (42)?. Ternyata AM yang juga seorang pengusaha ini kerap membeli hewan langka melalui akun Instagram.
Menurut Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, akun Instagram anonymus milik penjual hewan langka selalu menawarkan kepada masyarakat yang berminat membeli hewan-hewan langka dan dilindungi tersebut.
"?Jadi kan terjadi komunikasi lewat Instagram. Jadi di Instagram itu ditawarkan jenis hewan langkanya dan pembeli bebas memilih. Setelah dipiih, nanti diantarkan di tempat yang telah disepakati, baru dibayar," kata Sutarmo di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Sutarmo melanjutkan, oknum penjual ini akan mengantarkan hewan langka yang sudah dipesan oleh pembeli.
"Dari instagram diperlihatkan contoh-contohnya. Nanti pembeli bisa memilih, baru nanti dikirimkan ke alamat pemesan," tuturnya.
"Kami masih menyelidiki lagi soal pemilik akun ini," tambah Sutarmo.
Menurut Sutarmo, AM murni pencinta hewan. Sementara, penjualnya diduga mempunyai koneksi dengan pengurus hutan lindung di daerah-daerah.
Ketiga hewan seperti bayi orang Utan, bayi macan, dan bayi beruang madu itu dijual dengan harga beragam. Untuk macan dihargai dengan Rp 60 juta, bayi orang utan seharga Rp 25 juta, dan bayi beruang madu Rp 15 juta.
Adapun untuk asal binatang langka itu masih dalam pendalaman. Pihak KSDA akan menyelidiki melalui DNA ketiga hewan tersebut. Sementara pelaku penjualan masih dalam pengejaran kepolisian.
AM sendiri dikenakan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta.