KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kasubdt Sumdaling Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo menyebut, pengungkapan kasus kepemilikan hewan langka milik AM (42) merupakan respon dari laporan tetangga pelaku.
Sutarmo menyebut, warga Jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini takut karena tetangganya itu memelihara macan.
"Makanya mereka lapor, karena semakin lama macan ini semakin besar," kata Sutarmo di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Menurut Sutarmo, AM memiliki hewan langka, seperti orang utan, beruang madu, dan harimau dahan yang dibeli dari seorang bernama H masing masing seharga Rp 23 juta, Rp 15 juta, dan Rp 60 juta pada Juli 2016, Januari 2017, dan Februari 2017.
Adapun ketiga hewan itu dibeli melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, hewan akan diantarkan ke rumah pembeli, baru kemudian uang dibayarkan.
Hingga kini, polisi masih terus melacak keberadaan H sebagai penjual hewan langka yang dilindungi ini serta akun media sosial yang menawarkan penjualan hewan langka.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N Yanang Lima menyebutkan setelah proses hukum selesai, hewan-hewan ini akan dikembalikan ke habitatnya masing masing, yakni di Kalimantan dan Sumatra.
Namun, selama proses hukum, hewan-hewan ini akan ditempatkan di pusat penyelamatan satwa di bawah pengawasan KSDA DKI Jakarta.
"Setelah proses hukum selesai dan ada kepastian hukum, akan ada proses pengembalian satwa ke habitat aslinya di Sumatra dan Kalimantan," katanya.
Yanang menyebutkan bahwa sejumlah hewan tertentu yang dilindungi sebenarnya bisa dipelihara selama mendapat izin.
Hewan-hewan berizin ini ditandai dengan adanya sertifikat dan label. Tentu saja, hewan yang bisa dipelihara ini bukanlah hewan yang didapatkan dari alam liar, tetapi hasil penangkaran di tempat resmi.