KRICOM - Penyidik Polres Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait ambruknya tiang Tol Becakayu Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur yang menyebabkan tujuh pekerja terluka parah.
"Kami putuskan, dan kami tetapkan dua tersangka, yakni pengawas daripada proyek tersebut berinisial AA dan kepala pelaksana proyek berinisial AS," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Dia menuturkan, penetapkan dua tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta hasil penelitian Puslabfor Mabes Polri.
"Hasil pemeriksaan sekitar 12 saksi, kemudian hasil dari olah TKP (tempat kejadian perkara) Puslabfor terindikasi ada unsur kelalaian dan SOP (standar operasional prosedura) tidak dilakukan," jelasnya.
Dikatakan Tony, kelalaian yang dimaksudkan adalah saat pengecoran pier head Tol becakayu hingga pier head tersebut merosot yang tujuh orang pekerja.
"Kecelakaaan tersebut bermula pada saat para pekerja melakukan pengecoran tiang pancang, kemudian alat yang namanya pier head itu yang digunakan untuk menahan material cor sudah dimasukan ke dalam tiang pancang, tapi tidak kuat menahan cor sampai akhirnya merosot ke bawah," jelansya.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.