KRICOM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden masuk dalam delik aduan. Namun usulan itu berbeda dengan keinginan pemerintah. Mereka justru menginginkan pasal tersebut masuk dalam delik umum.
"Kami PPP menyarankan itu masuk delik aduan. Tapi pemerintah berpandangan itu delik umum biasa," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Atas keinginan pemerintah itu, menurut Arsul, fraksi PPP mengusulkan perubahan ancaman hukuman. Berdasarkan draft RKUHP per Januari 2018, Pasal 263 ayat (1), terduga penghina presiden diancam hukuman lima tahun.
"Itulah kemarin PPP bilang, 'Ok kalau mau delik umum, tapi harus di bawah lima tahun ancamannya," ujar dia.
PPP, lanjut Arsul, tidak ingin aparat kepolisian memiliki tendensi sewenang-wenang. Karena, dengan ancaman lima tahun, terduga penghina presiden bisa ditahan oleh kepolisian.
"Makanya PPP usulkan jangan di atas lima tahun, tapi di bawah lima tahun. Supaya kalau ada orang yang disangka menghina, tidak bisa langsung ditahan sebelum diselidiki dengan benar," pungkasnya.