KRICOM - Setelah lama menjadi polemik, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang.
Ketua Presidium 212, Slamet Maarif yang ikut melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR merngaku kecewa berat mendengar keputusan itu. Dengan begitu, Pemerintah jadi memiliki wewenang untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pertama kami dari Presidium Alumni 212 ormas-ormas yang turun hari ini merasa sangat kecewa dan prihatin terhadap putusan paripurna tentang Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017," kata Slamet saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Slamet berjanji, pihaknya akan konsisten menghadirkan perlawanan atas Perppu Ormas yang diundangkan. Satu di antaranya dengan melakukan perlawanan pada sisi hukum.
"Oleh karenanya kami akan tetap melakukan perlawanan pada keputusan ini dan perlawanan yang paling utama yang akan kami lakukan adalah jalur hukum," ujarnya.
Adapun perlawanan hukum tersebut yakni mengajukan gugatan ke MK ketika Perppu Ormas resmi diundangkan menjadi Undang-Undang Ormas.
"Kita akan berjuang kembali di Mahkamah Konstitusi tidak mengenal lelah agar UU Ormas ini bisa dibatalkan," tutup Slamet.