KRICOM - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang keormasan akhirnya resmi diundangkan setelah pemungutan suara dalam rapat Paripurna DPR siang ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang juga ikut hadir dalam rapat paripurna di DPR sumringah setelah melihat tujuh dari sepuluh fraksi menyatakan setuju dengan adanya Perppu.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa dalam mempersatukan bangsa," ujar Tjahjo dalam sambutannya di rapat Paripurna, Selasa (24/10/2017).
Dalam kesempatan ini, Tjahjo kembali menegaskan bahwa Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tidak melanggar UUD 1945.
"Kami tidak setuju dengan ucapan bapak ibu terhormat yang menyebut Bapak Jokowi melanggar UUD 1945. Justru Pak Jokowi tampil terdepan menjaga Pancasila," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa pihak menganggap terbitnya Perppu Ormas akan menghadirkan sikap otoriter pemerintah dan menimbulkan tafsir tunggal terhadap ormas anti Pancasila. Namun hal tersebut kembali dibantahnya.
"Pancasila bukan alat politik penerintah. Pancasila bukan alat pemukul dimana setiap warga negara punya hak membentuk organisasi," papar Tjahjo.
Di sisi lain, pemerintah tidak tutup mata dalam melakukan revisi atas Undang-Undang yang dibuat berdasarkan Perppu. Terlebih beberapa fraksi di DPR menginginkan hal tersebut.
"Menyikapi pandangan fraksi, pemerintah terbuka untuk koreksi. Jika Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 sudah final sedangkan soal lain kami terbuka untuk revisi," pungkasnya.