KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklarifikasi soal wacana kenaikan pajak restoran yang sempat diucapkannya pada Jumat (20/10/2017) lalu. Dia menekankan bahwa pihaknya tak bermaksud menaikkan tarif pajak, melainkan menggiatkan penarikan pajak kepada restoran-restoran yang belum terkena tarif pajak sebesar 10 persen itu.
"Saya pengin pendapatan naik, dan salah satunya dari pajak restoran. Itu bagus dan bisa ditingkatkan kalau ada teknologi digital," kata Sandi di Balai Kota saat itu.
Sontak saja, ucapan tersebut menjadi polemik karena secara tidak langsung Sandiaga Uno bisa 'mematikan' pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi fokusnya untuk meningkatkan kegiatan wirausaha di Jakarta.
"Jadi yang ingin saya klarifikasi, dan para UMKM tak perlu khawatir. Karena maksud saya bukan pajaknya dinaikin, tapi collectionnya. Karena kan kemarin sampai ada yang bilang, "Pak kita lagi susah nih, omzet turun, jangan naikin pajaknya"," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini, Senin (23/10/2017).
Maksud dari 'collection', lanjut Sandi adalah bahwa Pemprov ingin Jakarta bisa semakin kuat menyerap pajak restoran dengan mencari lagi restoran yang belum pernah menyetor pajak restoran.
"Jadi bukan kenaikan pajak ratenya, tapi collectionnya, karena selama ini banyak pajak restoran yang tidak tercollect karena sistemnya yang masih manual," jelasnya.
Terkait soal sistem yang akan digunakan, Sandiaga belum bisa menjawab. Ia mengaku masih akan membicarakannya kepada jajaran terkait.
"Ini yang nanti kami tanya sama teman-teman yang lain seperti Pak Edi (Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta), UKM dan bagian Pariwisata yang membidangi restoran," pungkasnya.