KRICOM - Polisi telah meringkus pesinetron Rizal Djibran. Rizal diciduk pada 21 Februari 2018 lalu sekira pukul 02.30 WIB dini hari di kediamannya di Sunrise Paradise, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, sebelum ditangkap, Rizal sudah lama dibuntuti.
''Iya, sudah sebulan diintai," kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sebuah kotak yang diduga sabu disembunyikan dalam kotak kaleng permen dengan berat 0,66 gram, sebuah cangklong, sebuah pipet, dua buah sedotan sebagai sendok, sebuah Bong sabu berbentuk botol dot susu. Disita pula airsoftgun beserta kartu klub menembak, dan dua unit telepon genggam.
"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama sebulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu," kata dia.
Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediamannya, polisi pun langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan disaksikan oleh security perumahan tersebut.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke mako subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," pungkasnya.