KRICOM - Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menutup Jalan Jatibaru atau lebih tepatnya depan Stasiun Tanah Abang diprotes sejumlah pihak. Salah satunya, aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra akan selalu mendukung cara Anies-Sandi menata pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Asalkan tidak dengan mengubah fungsi jalan untuk pejalan kaki.
"Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum," kata Halim dalam focus group discussion penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Menurutnya, Anies tidak seharusnya mengubah fungsi jalan demi kebutuhan para pedagang. Lagipula kalau trotoar dialihfungsikan menjadi lapak jualan, kenyamanan para pejalan kaki bisa terganggu.
"Fungsi jalan sangat disayangkan digunakan di luar dari pada fungsi jalan," ujarnya.
Dikatakan Hakim, pihak yang melanggar fungsi jalan bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan dikenai denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan terkait pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup satu jalur jalan yang ada di depan Stasiun Tanah Abang atau Jalan Jatibaru setiap hari mulai pukul 08.00-18.00. Selama jalan ditutup, PKL bisa menggelar dagangannya di sana.
Sebelumnya, Sandiaga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi terkait penataan kawasan Tanah Abang.
Dia mengklaim program penataan Tanah Abang selaras dengan cita-cita presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas kemiskinan. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang warga agar bisa berdagang sehingga tidak ada ketimpangan ekonomi di Jakarta.