KRICOM - Polda Metro Jaya mengingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penataan PKL Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya. Menurut kepolisian, penataan yang dilakukan Anies tak sesuai aturan.
Beberapa pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Jumat (5/1/2018).
Halim menjelaskan, penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Bahkan menurut Halim, kebijakan Anies Baswedan juga melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.
Halim menyebutkan, Pasal 63 Undang-Undang Jalan menyatakan barangsiapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan.
"Sudah dilanggar aturan tersebut,” ucapnya.
Halim menawarkan konsep lain untuk penataan Tanah Abang. Dia merekomendasikan kepada Pemprov untuk bisa memberikan lapak gratis kepada PKL.
"Kami tawarkan konsep, yaitu PKL diungsikan. Misal PKL orang Jakarta diberi fasilitas gratis, kira-kira di mana tempatnya, diajak komunikasi. Transportasi memang sangat didahulukan ini kita buat bagaimana yang nyaman dilewati di Tanah Abang," lanjutnya.
"Jadi kebijakan untuk memanfaatkan PKL dan transportasi kami dukung, namun jangan dilabrak aturan yang sudah ada," tambah Halim.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017 selama 10 jam setiap hari sejak pukul 08.00 WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur dan kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.
Satu jalur yang ditutup digunakan untuk perlintasan bus Transjakarta. Sedangkan satu jalur lainnya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati disediakan untuk sekitar 400 pedagang kaki lima (PKL). Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadiakan tenda bagi mereka.
Penataan ini untuk mengurai keruwetan Tanah Abang akibat PKL menguasai trotoar di sekitar stasiun sehingga terjadi kemacetan lalu lintas.