KRICOM - Salah seorang pengedar narkoba cair yang beroperasi di diskotek MG International Club, akhirnya menyerahkan diri. Pria yang bernama Samsul Anwar alias Awank itu menyerahkan diri ke Badan Nasional Narkotika (BNN) setelah ia dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Awank sempat menjadi buronan pihak berwajib, usai penggerebekan yang dilakukan BNN di diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
"Samsul Anwar alias Awank yang diduga sebagai kordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG menyerahkan diri," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari, Rabu (20/12/2017).
Namun Arman masih belum membeberkan secara rinci kronologi penyerahan diri Awank. "Saat ini masih dalam perjalanan menuju BNN Cawang, ya," singkatnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus pabrik narkoba cair di diskotek MG Internasional Club. Diskotek yang terletak di kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat tersebut digerebek Minggu (17/12/2017) dini hari.
Pada saat penggerebekan dilakukan pemeriksaan urine terhadap 120 orang pengunjung dan terindikasi positif menggunakan narkoba cair jenis MDA (Methylenedioxyamphetamine). Dengan rincian 80 pria dan 40 wanita yang saat ini sudah ditangani oleh BNNP DKI Jakarta.
"Di tempat kejadian lantai empat diskotek MG Club ditemukan laboratorium pembuatan narkoba dan pada saat penggerebekan sedang bekerja 'memasak' narkoba," kata Arman.
Kepolisian masih dalam pendalaman serta pengembangan kasus tersebut. Masih. Di samping tindak pidana narkoba, Arman mengungkapkan ada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penggerebekan tersebut.