KRICOM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam 18 lembaga swadaya masyarakat. Pertemuan ini membahas soal pernyataan kontroversial Tito soal korban pemerkosaan.
Pertemuan tersebut membahas pernyataan Tito dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media online yang menyebut bahwa sang Kapolri mempersilakan korban pemerkosaan ditanyakan 'apakah menikmati atau tidak'.
"Untuk mengklarifikasi adanya berita di media sosial dan juga di media online, yang dibuat oleh salah satu media tentang pernyataan saya yang menyatakan, 'Kapolri Tito: korban perkosaan dapat ditanyakan yaitu menikmati atau tidak. Nyaman atau menikmati'. Saya lupa bahasanya itu," ujar Tito.
Tito mengatakan, disinggung juga soal penggerebekan tempat spa di kawasan Jakarta Pusat yang digunakan sebagai tempat pesta kaum gay.
"Saya ditanyakan, kenapa itu sampai ditindak? Saya menjawab bahwa ada undang-undangnya, yaitu undang-undang pornografi. Kemudian apakah karena LGBT-nya? Secara hukum, menilik hukum yang kuat hukum nasional. Tapi merupakan persoalan sosial, persoalan kebudayaan, bahkan persoalan keagamaan karena adanya larangan-larangan dari beberapa sejumlah agama yang tegas melarang itu," kata Tito.
Namun, Polri mengedepankan asas pidana bahwa tempat tersebut tidak digunakan sebagaimana semestinya.
Tito mengatakan, setelah itu disinggung soal teknis pemeriksaan terhadap orang yang pertanyaannya menyentuh privasi seseorang, bahkan dianggap melecehkan.
Saat itu, menurut Tito, ia mengatakan, pertanyaan-pertanyaan privasi itu bisa saja ditanyakan sepanjang berhubungan dengan kasusnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap motif, untuk memenuhi alat-alat bukti, dan sebagainya.
Ia memastikan akan menurunkan tim untuk menanyakan kepada penyidik bagaimana persisnya pertanyaan yang diajukan penyidik, apakah benar melecehkan atau tidak. Jika ada pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi.
"Kemudian saya mencontohkan seperti dugaan-dugaan kasus perkosaan, saya bilang itu beberapa pertanyaan-pertanyaan yang mungkin sangat-sangat privat yaitu juga ditanyakan. Mengenai masalah mungkin intercourse persetubuhan, adanya masalah paksaan bahan ke konsen apakah ada persetujuan atas itu misalnya," kata Tito.
Kendati begitu, mantan Kepala BNPT ini akan menurunkan tim apabila memang ada indikasi hal tersebut terjadi. Namun, sejauh ini, dia belum mendengar adanya pelaporan terkait hal tersebut.
"Tapi memang belum ada laporan, tapi sifatnya informasi saja, supaya kami tahu pasti seperti apa peristiwanya, kalau memang ada pelanggaran kami akan berikan sanksi karena kami juga memiliki sanksi dan aturan secara tegas di Polri," jelas Tito.
Pada pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi dan perwakilan Polwan Brigjen Ida Utari.