KRICOM - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembobol rekening milik staf Bawaslu DKI, Andi Maulana berinisial AZ (20) di Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Menurut Kanit IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Kaharuddin, pelaku diketahui sudah delapan bulan melakukan aksi penipuan dengan pembobolan rekening.
"Pelaku sudah delapan bulan melakukan aksinya. Saat ini, masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap," kata Kaharuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Andi Maulana menerima telepon dari pelaku yang berpura-pura sebagai pegawai BRI. Pelaku menyebutkan kalau korban telah memenangkan hadiah dan diminta untuk memberitahukan kode OTP ( one time password) yang seharusnya dirahasikan.
"Kemudian pelaku memerintahkan korban untuk memeriksa SMS berisikan kode OTP. Setelah korban melihat adanya SMS yang berisikan kode, korban diperintahkan untuk mengambil kode," jelasnya.
Setelah menerima kode OTP, pelaku berbelanja pulsa menggunakan aplikasi online Mataharimail.com, Ovo top up, dan My Telkomsel.
"Pulsa ini masuk ke rekening HP milik pelaku. Oleh pelaku, pulsa itu dijual ke orang lain dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya," ungkapnya.
Atas kejadia itu, korban mengaku rugi jutaan rupiah. Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima telepon yang mengatasnamakan sebuah instansi ataupun perbankan dan meminta kode OTP.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya begitu saja bila menerima telepon dari orang mengaku dari bank," tutupnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 jucnto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.