KRICOM - Beredar kabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru atas nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov).
Dalam SPDP yang beredar di kalangan wartawan tersebut, kasus yang menjerat Setnov masih terkait korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Sekertaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya SPDP tersebut. Pasalnya, hingga kini, pihak KPK juga belum memberitahukan perihal kasus tersebut secara resmi.
"Kami belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya," kata dia ditemui di DPP Golkar, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Dia hanya menegaskan, jika Partai Golkar menghormati segala proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Jadi intinya Partai Golkar selalu menghormati proses yang ada," imbuhnya.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi dalam proses hukum yang dilakukan perlu sesuai dengan fakta yang ada. Jangan sampai proses penegakkan hukum tersebut keluar dari koridor tersebut.
"Yang penting didasarkan fakta hukum dan juga untuk keadilan. Jadi tidak ada masalah. Kami senantiasa menghormati proses-proses yang ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam SPDP yang beredar disebutkan bahwa Setnov diduga melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.