KRICOM - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku sudah mencabut gugatan praperadilan dirinya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai, KPK selalu menggunakan taktik yang sama dalam menaklukkan musuhnya di persidangan. Taktik yang dimaksud Fredrich, yakni dengan mangkir dari praperadilan perdana atasnya pada Senin (5/2/2018).
"Sudah saya cabut karena KPK dari dulu mainnya cuma begitu. Memaksakan supaya pokok perkaranya masuk ke sidang," kata Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Fedrich mengungkapkan, lembaga asuhan Agus Raharjo tersebut tidak memiliki nyali untuk menghadapi dirinya di praperadilan sehingga terburu-buru melimpahkan berkas pokok perkara yang isinya dakwaan palsu.
"Karena KPK enggak punya nyali. Kalau sudah praper kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing. Kalau memang dia jagoan harusnya hadapi dong. Buktikan bahwa dia menang," ungkapnya.
Dia pun menjelaskan, praperadilan tersebut sudah dicabut satu hari sebelum persidangan pembacaan dakwaan pada Kamis (8/2/2018). Fredrich mengaku akan sia-sia jika terus melanjutkan praperadilan padahal dakwaan sudah dibacakan.
"Kemarin sudah saya cabut. Percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara. Zamannya Pak Setnov aja gitu, hari terakhir dilimpahkan ke sini. Luar biasa tanggal 2 penyerahan ke sini, tanggal 2 penetapan sidang," pungkas pengacara yang telah dikeluarkan dari anggota Peradi itu.