KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Keputusan pemerintah Indonesia untuk memulangkan 143 orang pelaku kejahatan siber ke Cina, mendapatkan protes dari otoritas Taiwan. Pasalnya 22 orang di antara para pelaku merupakan warga negara Taiwan.
Seperti dirilis Reuters, Kamis (3/8/2017), keputusan pemerintah Indonesia dianggap sebagai sebuah sikap yang mengesampingkan kedaulatan negara Taiwan dan mendukung kebijakan 'Satu Cina' oleh pemerintah RRC.
"Kami meminta dilakukannya kunjungan diplomatik serta bantuan untuk mengidentifikasi para pelaku, serta mendesak Indonesia untuk menangani hal ini dengan adil, sesuai dengan undang-undang," ujar perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Taiwan.
"Kami juga meminta agar pemerintah Indonesia menyediakan bantuan hukum kepada warga negara Taiwan," lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap 29 warga negara Cina di sebuah rumah mewah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2017). Selain itu, pihak berwajib juga meringkus 31 warga negara Cina dan Taiwan di Bali.
Dari keterangan yang dirilis Mabes Polri, seluruh warga Cina dan Taiwan yang ditahan oleh pihak kepolisian adalah pelaku kejahatan cyber crime.
"Mereka adalah pelaku kejahatan dengan modus penipuan lewat telepon," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Rikwanto.
Usai penangkapan tersebut, otoritas Indonesia langsung memulangkan seluruh pelaku kejahatan ke Cina pada hari Kamis (3/8/2017).