KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaringan penjahat siber asal Eropa Timur kembali beraksi di Indonesia. Uang ratusan juta milik nasabah amblas digasak.
Namun aksi mereka dipaksa berhenti setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya meringkus dua WNA yang merupakan anggota jaringan Bulgaria dan Moldova. Modus yang digunakan penjahat canggih ini adalah memasang skimmer atau penduplikat di mesin ATM.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus ini terkuak setelah ada laporan pada 22 Juli lalu soal penggunaan kartu debit palsu di beberapa ATM di Surabaya, Sidoarjo dan Bali.
''Banyak korban yang mengalami kerugian karena saldo debitnya bertambah tanpa sepengetahuan," kata Iwan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mendapatkan laporan dari kepolisian Bulgaria soal adanya komplotan kejahatan skimming jaringan internasional memasuki wilayah Indonesia. "Melalui rekaman CCTV di ATM diketahui ada pemasangan alat skimming berupa kamera dan USB Flash Disk," kata Iwan.
Pelaku ditangkap pada 4 Agustus lalu, yakni inisial II (40) dan IV (37) yang merupakan WNA asal Bulgaria dan Maldova di sebuah hotel di Surabaya.
Kedua pelaku diketahui memasang alat skimmer atau penduplikat dan router juga mini kamera pada sebuah mesin ATM. Ketika korban memasukkan kartu ke dalam mesin, maka data kartu ATM tersebut terekam dan disalin ke kartu lainnya.
Kartu duplikat yang telah diisi data nasabah tadi dan PIN yang telah direkam melalui kamera tersembunyi itu kemudian dipakai untuk membobol berbagai ATM di wilayah Surabaya dan Bali.
Pelaku memasang skimmer dan kamera perekam berukuran kecil di mesin ATM pada sebuah Hotel Griya Asri Mataram pada 11-14 Juli 2014.
Kemudian data kartu ATM yang direkam disalin ke kartu-kartu lainnya, kata Irwan yang mengenakan kemeja putih ini.
Dia melanjutkan, kartu duplikat dan PIN yang telah direkam melalui kamera digunakan untuk menarik uang di berbagai ATM di wilayah Bali, Surabaya dan Mataram. "Korban yang terdata dan merugi sampai saat ini mencapai lebih dari Rp 600 juta," sambungnya.
Dalam aksinya, tambah Irwan, pelaku tidak bekerja sendiri melainkan dengan kelompok dan Amerika Serikat, Portugal dan Bulgaria. Selain itu, data tersebut juga mereka bagikan kepada eksekutor di lapangan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka yakni, tiga paspor Rumania dan Moldova, kartu identitas tersangka dan boarding pass atas nama tersangka.
Kemudian lima lembar slip penarikan ATM, dua kunci pembuka mesin ATM, tiga alat perekam mini, satu avometer, satu encoder, empat ponsel, satu laptop, satu hard disk eksternal, satu kamera digital, 25 kartu ATM, bukti penukaran uang Euro, dua koper, tiga pasang sepatu dan 29 potong pakaian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 Ayat 2 dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik