KRICOM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di DPR. Hal itu sekaligus menyikapi pernyataan Ketua MPR, Zulkifli Hasan soal RUU LGBT yang disebut telah disetujui lima fraksi di DPR.
"MUI akan terus mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR, khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan MK untuk ditetapkan DPR bersama-sama dengan pemerintah sesuai Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang perkosaan, dan Pasal 292 tentang pencabulan (LGBT)," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Apalagi, lanjutnya, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal perluasan makna dalam pasal perzinaan, perkosaan, dan pencabulan serta LGBT di KUHP dengan alasan tidak memiliki kewenangan merumuskan tindak pidana baru.
MUI pun mengaku menyesalkan hal tersebut lantaran perlindungan masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan masih perlu dibutuhkan dengan aturan hukum yang lebih baik.
"MK tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan kejahatan kesusilaan," ujarnya.
MUI berpendapat, berkembangnya seks bebas tanpa ikatan perkawinan terjadi karena tidak adanya payung hukum memadai. Pasal perzinaan juga dinilai tidak memenuhi unsur sebagainana yang diatur dalam KUHP Pasal 284. Termasuk juga praktik pencabulan pasangan sejenis. Hal itu terjadi karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292.
"Hal ini sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT)," tegasnya.
Untuk itu, MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk membahas dan menetapkan RUU menjadi UU. Tidak hanya itu, MUI juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pembahasan RUU tersebut.
"Masukkan unsur pelaku kejahatan agar tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan, perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP," tegas Anggota Komisi IV Fraksi PPP ini.
"MUI juga mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati, dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia," tandasnya.