KRICOM - Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat hari ini menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus prostitusi gay yang ada di T1 Sauna yang ada ruko Harmoni Blok A Nomor 16-17, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Dengan penjagaan ketat, lima tersangka melakukan rekonstruksi untuk mengetahui apa yang ada di dalam T1 Sauna. Berdasarkan pengakuan tersangka di lokasi, para pengunjung sauna akan langsung disambut kasir.
"Kasir akan bilang untuk membayar Rp 165 ribu. Kemudian pengunjung akan ditanyakan mengenai umur. Jika kurang dari 30 tahun, pengunjung akan dikenakan biaya 100 ribu," ujar kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri kepada wartawan, Senin (09/10/2017).
Uniknya, perbedaan tarif juga berlaku bagi pengunjung yang memiliki tato di tubuhnya. Jika pengunjung mempunyai tato, maka akan dikenakan biaya 130 ribu rupiah.
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, karyawan sauna akan memberikan akses ke lantai dua dan akan diberikan kunci loker dan handuk oleh karyawan disana.
Adapun loker tersebut terdapat kondom, air mineral, alat bantu seks, serta cairan pelumas. Menurut pengamatan Kricom.id, selain loker ada juga aksesoris baju di sauna tersebut yang bisa dibeli oleh para pengunjung.
Situasi di dalam cukup pengap karena tidak ada ventilasi udara seperti jendela, suasana pengap juga terjadi karena masih banyak sisa-sisa pesta gay seperti makanan dan minuman yang berserakan.
Setelah pengunjung mempersiapkan diri, pengunjung bisa naik ke lantai 3 yang terdiri dari 21 bilik yang menurut laporan polisi digunakan untuk berhubungan badan.
"Di sini tidak menyediakan pria untuk berhubungan badan. Jika pengunjung hanya datang seorang diri, maka dia bisa menunggu pengunjung lain," ujarnya.
Tidak hanya di lantai 3 saja, tempat untuk berhubungan badan sesama jenis juga terdapat di lantai 4 yang memiliki 10 bilik dan kolam kecil, sertadi lantai 5 yang hanya terdapat kolam renang. Khusus untuk lantai 2 hanya dihunakan sebagai ruang persiapan bagi para pengunjung.
Sebelumnya, praktik prostitusi kaum gay ini diketahui pada Sabtu (09/10/2017). Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap 51 pengunjung dan 5 tersangka.