KRICOM - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lanjut mengenai kasus prostitusi sesama jenis di T1 Sauna oleh pihak kepolisian. Namun, tempat usaha tersebut diakuinya telah diberhentikan sementara izin usahanya hingga batas waktu tak ditentukan.
Penutupan dan pelarangan kegiatan di tempat tersebut tertuang pada surat pengumuman bernomor 04/X/2017.Satpol PP.
"Sekarang kan sedang dalam penelitian kepolisian, kami akan melihat kaitannya kemana, kemudian jaringannya sampai ke mana," kata Tinia saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Jika dalam penyelidikan ditemukan bahwa pihak pengelola menjalankan bisnis jaringan gay internasional, maka pihaknya bakal melakukan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha.
"Apakah usahanya ini sudah suatu jaringan yang disebut sebagai gay travel tours akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek dan meringkus 51 pria pasangan sesama jenis di T1 Sauna, Jl. Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) lalu.
Dalam kasus ini, pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.