KRICOM - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memfasilitasi pesta gay berkedok tempat spa di Ruko Plaza Harmoni Blok A Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan lima tersangka telah diamankan dan diperiksa polisi. Sementara sau orang berinisial HE yang merupakan pemilik masih menjadi buronan.
"Iya tersangka ada di luar negeri, di Singapura. Dia itu pemiliknya, nanti kita hubungi agar segera kembali," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Meski sedang berada di luar negeri, Argo meyakinkan jika tersangka HE tidak melarikan diri.
"Oh enggalah (kabur), ya kebetulan aja, dia pas di luar negeri, lokasi itu kami grebek," tegasnya.
Argo juga menyebut dari 51 pria yang digerebek saat pesta gay pada Sabtu (7/10/2017) dini hari tersebut, terdapat 44 WNI dari sejumlah kota di Indonesia dan 7 WNA.
"Kalau WNI ada dari Surabaya, Yogyakarta, Banten juga ada. Kalau WNA Singapura, China, Thailand dan Malaysia tapi sudah dipulangkan karena hanya sebagai saksi," tegasnya.
Sekadar informasi, penggerebekan lokasi pesta gay di sebuah ruko kawasan Harmoni, Jakarta Pusat terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah lantaran lokasi sauna tersebut ramai didatangi laki-laki.
Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu, mereka adalah HE, GG, GCMP, NA, TS dan K.
Para tersangka terancam dijerat Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.