KRICOM – Pemerintah Provinsi Aceh mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman pancung bagi para pelaku kejahatan berat. Salah satu kategori kejahatan yang masuk dalam hukuman ini adalah kasus pembunuhan.
Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukum pancung dengan melibatkan sejumlah akademisi di kampus-kampus.
"Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft dari hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Syukri menegaskan, hukum pancung termasuk dalam qisas yang dalam artian secara harfiah adalah pembalasan atau pemberian hukuman yang setimpal dengan perbuatan dinilai mampu menekan angka pembunuhan semakin waktu justru makin bertambah di tanah serambi mekah itu.
“Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain, maka semua nyawa manusia akan selamat. Begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri,” terang Syukri.
"Dalam Alquran Allah telah menyatakan bahwa dalam hukum Qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Apa maksud jaminan kehidupan, bahwa dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi. Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat," imbuhnya.
Kendati demikian, Syukri memastikan bahwa dalam penerapan hukuman qisas, juga akan dikaji dari sisi penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi. Semua hal akan dikaji dari segala aspek bersama berbagai kalangan. Sehingga dapat memunculkan sebuah konsep yang matang mengenai qisas.
"Jadi ini masih wacana, kami lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kami tidak ingin gegabah atau serta merta, karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini. Tidak langsung simsalabim jadi, kami akan melakukan dengan penuh pertimbangan," ungkapnya.