KRICOM - Sepasang sejoli nyaris saja tewas diamuk massa, setelah aksi penjambretan yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto, Jebres, Solo pada Senin (15/1/2018) digagalkan oleh korbannya sendiri.
Peristiwa bermula saat korban, Sri Sulastri (30) sedang asyik memainkan ponsel miliknya di lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku bernama Dani Adi Yudianto (21) dan Ragil Novitasari (28) dari arah berlawanan dan menjambret handphone yang tengah dipegangnya.
Tak mau menyerah, korban langsung menarik baju pelaku yang duduk di bagian belakang dan membuat wanita itu terjatuh dari motor.
Melihat hal itu, Dani berbalik arah dan berniat menolong kekasih hatinya. Warga yang sudah keburu menyaksikan penjambretan itu langsung menghakimi dua sejoli hingga 'mandi darah'.
Untungnya, nyawa dua pelaku berhasil terselematkan lantaran ada anggota yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.
"Jika terlambat, kemungkinan kedua pelaku sudah masuk UGD. Beruntung anggota kami ada yang lewat jadi dapat mencegah aksi main hakim sendiri," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Selain membekuk dua sejoli tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor pelaku jenis Suzuki Shogun dan handphone milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.