KRICOM - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Beji akhirnya menetapkan Fredy Pangemanan (83) akhirnya sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap Kartini (70).
Kakek delapan cucu ini dijadikan tersangka setelah pengumpulan informasi terhadap aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di rumah mereka di Jalan H Muslih, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depol pada Rabu (24/11/2018).
mengatakan, penetapan status Fredy menjadi tersangka setelah jajarannya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelidiki kasus tersebut. Apalagi, kasus KDRT tersebut membuat nenek delapan cucu itu meninggal dunia.
"Jadi hari ini status Fredy kami tetapkan jadi tersangka. Memang tersangka ini sengaja memukul kepala istrinya menggunakan martil. Pukulan benda yang diarahkan ke kepala yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, dan itu diakui sendiri oleh tersangka,” ujar Kapolsek Beji, Kompol Yenny Anggraeni Sihombing di Mapolresta Depok, Senin (29/1/2018).
Tak sampai disana, lanjut Yenny, penetapan status tersangka kepada Fredy juga berdasarkan keterangan anak dan menantu korban. Di mana, sebelumnya pasangan gaek ini kerap cekcok mulut sebelum kejadian. Selain itu juga tersangka depresi dan cukup tempramental dalam menjalani rumah tangga.
“Ini baru keterangan sementara, sehingga kami akan terus dalami. Rencana, kami akan memeriksa kejiwaan tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pria gaek imi dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berat. Tersangka pun terancam pidana 6 tahun penjara.