KRICOM - Penempatan jenderal aktif sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dinilai janggal. Padahal, aparat baru bisa menduduki jabatan kepala daerah jika wilayah tersebut tengah berkonflik.
Ketua Pusat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri menilai, penunjukan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari unsur kepolisian secara tidak langsung menjadikan daerah tersebut nyaris serupa dengan daerah darurat militer.
"Bila mengacu kepada UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya maka diatur mengenai darurat sipil," kata Mustafa di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Menurut Fakhri, dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Presiden menetapkan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) yang terdiri atas Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang komandan militer tertinggi, seorang kepala Polri, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan di daerah tersebut.
"Padahal, seperti diketahui bahwa Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara sedang dalam kondisi damai serta terkendali, tanpa potensi gangguan keamanan," katanya.
"Kami menganggap bahwa wacana Mendagri (Tjahjo Kumolo) tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya pilkada di daerah yang bersangkutan," tambahnya.
Selama ini Mendagri merujuk kepada Permendagri No. 1/2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah, namun Permendagri tersebut justru bertentangan dengan materi muatan UU Pilkada.
Di dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi.
Fakhri menduga, dari dasar inilah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya.
"Padahal, di dalam ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi penjabat gubernur," tutupnya.
Polemik soal pemilihan jenderal polisi menjadi Pj Gubernur muncul usai Mendagri Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan ke Presiden Joko Widodo dua Jenderal Polri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Di dua provinsi yang akan menggelar Pilgub pada 2018 itu, masa jabatan gubernur lama habis pada Juni mendatang.
Pj Gubernur ditunjuk untuk menggantikan peran kepala daerah provinsi yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pj sementara (Pjs) untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs adalah sebutan baru yang sebelumnya bernama Pelaksana tugas (Plt).
Kemendagri berencana mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Sementara Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin akan diusulkan menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara. Tjahjo mengaku sudah berkonsultasi dengan Kapolri dan Wakapolri soal pengajuan dua nama tersebut