KRICOM - Isak tangis dan teriakan histeris warga terdengar saat petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan penggusuran di Perumahan Palem Nuri, Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Rabu (6/12/2017). Penggusuran tersebut dilakukan berdasarkan surat Satpol PP Kota Tangerang Nomor 331.1/2331 Garkumda/Satpol PP.
Penggusuran dilakukan Setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat pengumuman yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan ditertibkan.
"Jangan gusur rumah kami, kami mau tinggal di mana," teriak warga sambil menghalangi petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Tidak hanya itu, aksi saling dorong juga terjadi antara warga dan petugas Satpol PP. Sedikitnya ada sekitar 100 rumah yang sudah diratakan dengan tanah oleh alat berat.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung, mengatakan penertiban ini sudah melalui prosedur. "Kami sudah melakukan pemberitahuan terkait kegiatan hari ini. Dan rumah yang ada di sini memang tidak memiliki surat izinnya," jelas Mumung.
Ia juga menambahkan, saat ini masih berlangsung penertiban. Warga yang sempat menolak, akhirnya mereka menyadari bahwa mereka tidak memiliki surat-surat kepemilikan tinggal.
Saat eksekusi penggusuran berlangsung, warga sempat menolak dan menghalangi petugas Satpol PP yang akan mengeksekusi. Suasana sempat memanas, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dengan warga.
Namun, setelah beberapa saat, warga mengalah mengeluarkan barang mereka dari rumah. Satpol PP dilengkapi alat berat maju merobohkan rumah-rumah warga semi permanen satu persatu.