KRICOM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang yang kemudian menerbitkan sertifikasi pulau C, D dan G tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
"Perjanjian enggak bisa dibatalkan sepihak, apalagi reklamasi sudah selesai. Kalau (reklamasi) dibatalkan, Pemda DKI harus ganti rugi," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Yusril menambahkan, ganti rugi menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, namun yang menjadi pertanyaan, dari mana uang yang akan digunakan untuk ganti rugi pembatalan pulau reklamasi tersebut?
"Bayar dari APBD? Dari uang rakyat juga? Pemprov DKI siap bayar, tapi uang dari mana? Mau diapain pulaunya? Dihancurkan? Duit rakyat sia-sia siapa yang berani pertanggungjawabkan," tandasnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan, surat yang bernomor 2373/-1.794.2 itu ditandatnganinya pada tanggal 29 Desember 2017. Dalam surat tersebut, dinyatakan alasan permohonan pembatalan, yakni karena Pemprov DKI tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan juga pelaksanaan reklamasi. Kajian itu perlu dilakukan karena ada berbagai masukan dari para ahli dan masyarakat terkait reklamasi.