KRICOM - Pakar Tata Hukum Negara Yusril Ihza Mahendra menilai permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G, erat kaitannya dengan persoalan politik. Bahkan, jika tak punya modal yang kuat, rencana itu bisa gagal.
"Gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi. Tapi, selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam yang akhirnya membuat (mereka) terjebak," kata Yusril di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Santa Theresia,Menteng, akarta, Sabtu (13/1/2018).
Yusril menambahkan, sebagai Gubernur DKI, Anies terbentur banyak hal.
"Padahal reklamasi sebuah perjanjian yang enggak bisa dibatalkan secara sepihak," imbuhnya.
Yusril juga mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI saat ini yang tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL, yakni Pemprov DKI.
"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang undang atau peraturan yang sudah ada," katanya lagi.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2017, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.