KRICOM - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengusulkan untuk membatasi biaya belanja kampanye pada Pilkada serentak 2018. Hal itu untuk mencegah adanya politik uang dan mahar politik di 2018.
Sebenarnya usulan tersebut sudah pernah disampaikan Perludem kepada pemerintah pada kontestasi Pilkada sebelumnya. Namun, kata Titi, Pemerintah belum menyetujui sepenuhnya usulan tersebut.
"Kami sempat mengusulkan agar pembatasan belanja kampanye itu lebih rasional dan realistis," kata Titi saat menghadiri diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Menurut Titi, pembatasan biaya belanja kampanye dapat mengurangi jumlah uang yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada. Sayangnya, pemerintah belum menyepakati usulan tersebut menjadi Undang-Undang.
"Jadi angka batas atas belanja itu betul-betul bisa mengerem uang yang digunakan di dalam penyelenggaraan pilkada," ujarnya.
Belakangan ini, ramai diperbincangkan adanya mahar politik yang nilainya cukup tinggi yang dipatok partai politik untuk calon yang akan diusung. Titi beranggapan, mahar politik itu jangan dijadikan alasan untuk membiayai belanja kampanye.
Sebab, sambung Titi, nantinya calon kepala daerah tersebut berpotensi melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada parpol untuk biaya kampanye.
"Praktik korupsi politik justru bermuara dari hal yang seperti ini, sebab ketika terpilih dan berkuasa maka dia akan melakukan upaya untuk membalikkan modal besar yang sudah ia keluarkan di pilkada," pungkasnya.