KRICOM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada 12 provinsi yang masuk dalam kategori rawan penyebaran berita bohong atau hoaks saat Pilkada serentak 2018.
Ke-12 wilayah yang dimaksud di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Bali, dan Sulawesi Tenggara.
"Pemakaian media sosial di sana masih masif, makanya tingkat kerawanan soal konten negatif sangat tinggi," kata Ketua Bawaslu RI Abhan seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2018).
Oleh karena itu, potensi terjadinya kericuhan akibat penyebaran hoax dan ujaran kebencian terkait isu-isu pilkada, menjadi tinggi di provinsi-provinsi tersebut, tambah dia.
"Sementara untuk kabupaten dan kota ada 38 daerah yang juga rawan. Dua di antaranya adalah Kabupaten Tabalong dan Konawe," pungkasnya.
Guna mengatasi masalah itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu, untuk menyeleksi dan menindaklanjuti konten internet yang menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat.
Dalam kerja sama itu, KPU berperan menginformasikan data-data kampanye, di antaranya tim, petugas, serta akun-akun media sosial yang digunakan peserta pemilu sebagai alat sosialisasi.
Selanjutnya, data dan informasi ini akan menjadi acuan Bawaslu untuk mengawasi pelanggaran di lapangan, dan konten negatif yang dimuat media sosial selama kampanye.
Sementara Kemenkominfo bertugas menindaklanjuti konten internet yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur undang-undang.