KRICOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan di Jalan MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Penilangan ini dilakukan jika si pengendara roda dua tak berjalan di lajur kuning. Rencananya aturan tersebut akan mulai ditetapkan pada awal Februari mendatang.
"Rencananya mulai tanggal 29 Januari-7 Februari, kami bersama Ditlantas Polda Metro akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi. Baru nanti setelah itu akan dilakukan upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran," kata Wakadishub DKI, Sigit Wijatmoko kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/1/2018).
Sigit melanjutkan, penilangan itu sesuai dengan Pasal 108 Undang-undang 22/2009 terkait dengan penggunaan jalur kendaraan bahwa roda dua ada di jalur sebelah kiri.
"Nah kemarin kan kami sudah sosialisasikan terkait dengan penempatan marka kuning sebagai karpet jalan penanda jalur sepeda motor dan juga pemasangan spanduk," ujar dia.
"Terus amanat Undang-undang 22 Pasal 108 kan sepeda motor harus ada jalur. Makanya jalurnya kami siapkan. Jadi, ini tidak perlu pengaturan karena memang masih dalam kontekd putusan MA dan apa yang diatur oleh Undang-undang 22," tambahnya.
Sigit menjelaskan, pihaknya mulai menyiapkan spanduk imbauan yang dipasang di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat bahwa pengendara motor harus jalan di jalur kuning dengan ruas selebar 3,5 meter.
"Jalurnya dibikin warna kuning berupa gambar sepeda motor dan tulisan jalur sepeda motor berbentuk karpet jalan. Mobil bisa lewat namun prioritas untuk motor," tutup Sigit.