KRICOM - Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan yang dilakukan sejak bulan Januari 2017. Sejumlah alat bukti yang dimusnahkan yakni, 1,3 ton ganja, 6,3 kilogram sabu, 1.916 butir pil ekstasi, dan 280 butir happy five.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar di Gedung Sanitasi Garbagae Angkasa Pura II, Tangerang, Banten, Kamis (8/3/2018). Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari 11 kasus yang diungkap penyidik.
"Jadi, semua narkoba tersebut hasil operasi sejak bulan januari, setelah kita kalkulasi, disini kita bisa lihat ada berton-ton ganja, ribuan ekstasi maupun obat-obat berbahaya lainnya, dan kami sudah berhasil tangkap para pelaku. Rata-rata polsek bisa menangkap tiga orang perhari," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat berada di lokasi.
Hengki mengatakan, sejumlah keberhasilan yang diraih jajarannya dalam pengungkapan narkoba tak lepas dari partisipasi masyarakat yang sangat baik.
"Kami sudah berkomitmen dengan Forkom Pemkot dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, kami banyak info dari masyarakat bagaimana kami bisa memberantas narkoba dengan efektif di Jakarta Barat," pungkasnya.
Sementara untuk para tersangka dari pengungkapan kasus narkoba tersebut akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau Seumur Hidup dan Hukuman Mati.