KRICOM - Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tak sampai di situ, polisi juga mengamankan sedikitnya 321 tersangka kasus tindak penyalahgunaan narkotika.
Dari data yang dirilis Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba mencapai 226 crime total dan 235 crime clearance dengan total 321 orang menjadi tersangka dari bulan Januari hingga Februari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menjelaskan pada periode Januari-Februari, petugas telah mengamankan 1,3 kilogram barang bukti berupa ganja, tembakau gorila, ekstasi, dan narkoba jenis golongan IV.
"Sepanjang bulan Januari-Februari, kami telah mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan berupa daun ganja kering seberat 63 gram, sabu seberat 1.300.975 gram, 3,29 tembakau gorila, pil ekstasi sebanyak 2/244 butir, dan golongan IV sebanyak 8.308 butir," papar Suhermanto lewat keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (8/3/2018).
Kepada masyarakat Suhermanto meminta kerja samanya untuk dapat mengungkap kasus narkoba yang ada di wilayah sekitaran Jakarta Barat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar melawan kejahatan narkotika yang terorganisir lintas negara.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberangus narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
"Masyarakat juga dituntut mengambil langkah sekecil apapun untuk membantu menyerang kejahatan narkoba yang secara perlahan menggerogoti bangsa Indonesia,” tambahnya.
Suhermanto mengaku kejahatan narkotika marak di wilayah Jakarta Barat dengan modus operandi yang berubah-ubah setiap saat. Untuk menghilangkan citra buruk tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta akan memberikan perhatian maksimal.
"Kami akan terus memberangus segala peredaran gelap narkoba dan tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas serta menghilangkan stigma masyarakat dengan nama kampung narkoba di Jakarta Barat,” tutupnya.
Para pelaku nantinya bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112, pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.