KRICOM - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, pihaknya belum juga melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba dikerenakan masih ada yang mengajukan upaya huku, peninjauan kembali (PK).
Namun, setelah PK ditolak, eksekusi akan segera dilakukan.
"Nanti dulu. Kami tidak bisa main dor (eksekusi mati) saja. Kalau semuanya sudah terpenuhi baru kami dor itu," kata Prasetyo, Sabtu (10/3/2018).
Dia mengakui, banyak rintangan dalam pelaksanaan pelaksanaan eksekusi mati. Satu di antaranya karena banyak tekanan.
"Banyak hal masih kami pertimbangkan, baik dari sisi yuridis, dan teknisnya. Sebagian besar mereka semua itu sedang melakukan upaya hukum luar biasa. Baik itu PK maupun grasi," tutupnya.
Diketahui, Kejagung akan kembali melakukan eksekusi mati terhadap terpidana yang sempat tertunda pada tahun ini. Namun, tentang waktu pasti belum diketahui.
Kejagung sendiri hingga saat ini telah mengeksekusi mati sejumlah terpidana. Mereka adalah Andre Zhan, Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia), Raheem Abbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanzwe (WN Nigeria), Martin Anderson (WN Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil), dan Zainal Abidin (WNI).
Selain itu, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemo (WN Nigeria), Namanona Denis (WN Malawi), Rani Andrian(WNI), Tran Bich Hanh (WN Vietnam), Freddy Budiman (WNI), Seck Osmane (WN Nigeria), Humpreyt Jefferson Ejike (WN Nigeria) dan Micahel Titus Igweh (WN Nigeria).