KRICOM - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyeludupan belasan ribu benih lobster di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Rencananya, benih lobster tersebut diselundupkan ke Singapura.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, pelaku penyelundupan tersebut diamankan saat melalui pemeriksaan di Security Check Point (SCP) 1 Terminal 2D. Pelakunya berinisial MRB (39).
“Yang bersangkutan kedapatan oleh petugas kami saat akan menyelundupkan benih lobster sebanyak 32 kantong yang disembunyikan di dalam kopernya,” kata Erwin, Jumat, (23/2/2018).
Ia menjelaskan, sedianya MRB akan terbang ke Singapura menggunakan pesawat Lion Air JT-162. Namun pada saat memasuki area check-in melewati SCP 1 sekira pukul 12.00 WIB dirinya diamankan oleh petugas Avsec beserta barang bukti.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan beserta barang bukti sebanyak 14.507 ekor benih lobster diserahkan kepada pihak Karantina Perikanan (BKIPM Jakarta 1) untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MRD pun dipastikan gagal terbang dan terpaksa berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Jakarta 1 Bandara Soetta.
Untuk diketahui belasan ribu benih lobster senilai kurang lebih Rp 2,9 miliar tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Setelah dilakukan reoksigen, benih lobster ini akan dilepas liarkan ke laut Jawa, tepatnya di PSPL Serang, Banten.
Perbuatan MRD melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Bila terbukti bersalah, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun berdasarkan pasal 16 juncto 88 UU nomor 45 tentang perikanan,” pungkas Erwin Situmorang.