KRICOM - Jajaran petugas Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, akhirnya mengungkap misteri di balik kasus pembantaian sadis terhadap satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, RT 05/12, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Pelaku sadis itu tak lain adalah, Muktar Efendi, yang merupakan suami korban sendiri, Emma (40), sekaligus ayah tiri dari Nova (20) dan Tiara (11).
Kapolres Metro Tangerang, Harry Kurniawan mengatakan, bila kini status Muktar Efendi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
“Motifnya, tiga hari sebelum kejadian, Emma dan pelaku sempat cekcok terkait penjualan mobil yang dipinjamkan dari saudara Emma, tapi tidak diketahui oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).
Kemudian karena sudah marah, Efendi tega menghabisi istri sirinya itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Setelah melakukan pembunuhan sadis itu, pelaku kemudian melukai dirinya sendiri,” ujar Kapolres.
Ditanya terkait siapa yang terlebih dahulu dibunuh oleh pelaku, Kapolres menyebut masih terus menggali informasi dari tersangka.
“Kondisi pelakunya saat ini masih sangat lemah, jadi belum memungkinkan untuk diperiksa lebih jauh lagi,” jelasnya kembali.
Diketahui, jasad satu keluarga yang merupakan ibu dan anak, Emma (40), Nova (20) dan Tiara (11), ditemukan terkapar tak bernyawa di dalam kamar.
Sementara, tubuh Muktar Efendi, suami dari Emma ditemukan kritis di belakang rumah. Ada luka di perut dan lehernya. Kini, Muktar Efendi masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.