KRICOM - Pelaku penembakan massal di salah satu sekolah di Florida, Amerika Serikat (AS) dituntut pasal berlapis. Tuntutan tersebut muncul saat pelaku yang bernama Nikolas Cruz (19) hadir di persidangan pada hari Kamis (15/2/2018) waktu setempat.
Menurut kabar yang dirilis The Guardian, Cruz dituntut dengan 17 pasal karena telah melakukan pembunuhan berencana. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan borgol di kedua pergelangan tangan dan kaki, Cruz mendengarkan tuntutan-tuntutan tersebut dengan diam sembari didampingi oleh kuasa hukumnya.
Tuntutan pasal berlapis tersebut dijatuhkan setelah Cruz melakukan pembunuhan terhadap 17 orang siswa dan guru di Sekolah Marjory Stoneman Douglas di Florida, AS pada Rabu (14/2/2018).
Cruz juga diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak lama. Dugaan tersebut muncul dari jejak-jejak digital yang ditinggalkan Cruz, salah satunya di situs YouTube.
"Saya akan menjadi penembak sekolah profesional," tulis Cruz di kolom komentar salah satu video yang diunggah ke situs YouTube beberapa waktu lalu.
Komentar tersebut sempat dilaporkan oleh sang pemilik video ke FBI pada bulan September lalu, tetapi tidak dilakukan penyelidikan.
"Tidak ada informasi lain yang bisa mengindikasikan waktu, lokasi, atau identitas asli dari sosok yang meninggalkan komentar tersebut," ujar Agen Spesial FBI, Robert Lasky.